Ia juga mengingatkan kepada pemerintah daerah, Kemendikbudristek, bank penyalur, satuan pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama mengawal dan terus melakukan evaluasi implementasi PIP Dikdasmen dan KIP Kuliah.
“Implementasi program ini harus akuntabel, jangan sampai ada pungutan. PIP Dikdasmen dan KIP Kuliah diharapkan dapat mencegah peserta didik putus sekolah atau putus kuliah, dan menarik siswa yang putus sekolah agar dapat kembali melanjutkan pendidikannya,” pesan Ferdiansyah.
Senada dengan itu, pelaksana tugas (Plt.) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Anang Ristanto, mengimbau kepada peserta didik, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama mengawal implementasi PIP Dikdasmen dan KIP Kuliah.
“Jika ditemukan pelanggaran, dapat dilaporkan melalui portal pengaduan kemdikbud.lapor.go.id atau ult.kemdikbud.go.id. Mari kita jaga akuntabilitas program tersebut,” tutur Anang.
Discussion about this post