Abdul Kahar kembali menginformasikan, besaran dana PIP Dikdasmen yang diberikan kepada siswa SD/SDLB/Paket A sebesar Rp450.000, siswa SMP/SMPLB/Paket B Rp750.000, dan siswa SMA/SMK sebesar Rp1.000.000.
“Sedangkan KIP Kuliah Mulai tahun 2021 harga satuan disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing. Biaya penyelenggaraan pendidikan dikirimkan langsung ke rekening perguruan tinggi, dan biaya hidup dikirimkan langsung ke rekening peserta didik”, terang Abdul Kahar.
Anggota Komisi X DPR RI yang hadir dalam kesempatan tersebut, Ferdiansyah, mengimbau kepada pemerintah daerah untuk membantu melakukan pemutakhiran data anak-anak yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin agar dalam menyalurkan PIP Dikdasmen dan KIP Kuliah dapat tepat sasaran.
“Tolong data dirapihkan dan selalu di update. Prinsipnya setiap penerima PIP bisa membantu siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin,” tekan Ferdiansyah.
Discussion about this post