“Untuk itu perlu rasanya Ketum Projo meralat dan meluruskan apa maksud dari pernyataannya,” pungkas dalam rilis medianya.**
Menuju Tata Kelola Kehutanan yang Berkeadilan dan Berkelanjutan: Evaluasi Sinkronisasi Peraturan Perundang-undangan
MERAUKE, PAPUA SELATAN, RESENSINEWS.ID – Dalam kegiatan sosialisasi Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, anggota DPR/MPR RI H. Sulaeman...
Discussion about this post