Dengan kata lain, lanjutnya, penegakan hukum ditentukan oleh siapa yang menang dalam Pemilu.
“Kalimat ketum Projo itu kenapa bisa serupa dengan _mind set_ orde baru yang menggunakan ancaman hukum dalam hal ini penjara pada partai politik dan siapapun yang berbeda pilihan politik dengan Orde Baru,” tegasnya.
Menurut Adian, tentu sangat disayangkan di era Reformasi saat ini pernyataan serupa masih saja bisa diucapkan.
“Penjara itu sanksi hukum dari perbuatan yang melanggar hukum, bertentangan dengan hukum, tidak sesuai dengan kaidah hukum atau melawan hukum bukan sanksi dari perbedaan politik bukan sanksi dari perbedaan pilihan dalam pemilu,” jelasnya dalam rilis medianya.
Sekjen PENA 98 ini mengatakan, dalam pilkada bahkan pilkades sekalipun, jika hanya ada satu calon maka untuk memastikan hak demokrasi berjalan selalu ada ruang bagi yang tidak bersetuju pada calon itu.
Discussion about this post