“Apabila di kemudian hari terdapat data yang tidak sesuai dengan ketentuan Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum, baik bagi Pimpinan Unit Kerja maupun Pejabat Pembina Kepegawaian,” demikian tutup isi surat tersebut.**
Lembaga Falakiyah PBNU Rilis Data Hilal Jelang Idul Fitri 1446 H
RESENSINEWS.ID – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, melalui Lembaga Falakiyah merilis data hilal jelang Ramadhan 1446 H terkait informasi Hilal Awal...
Discussion about this post