d. Perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat wajib dilakukan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kalender atau paling lambat tanggal 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui sistem aplikasi pendataan tenaga Non ASN BKN.
Selanjutnya sebagaimana ditulis pada surat tersebut, data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina kepegawaian.
“Apabila data final tersebut tidak disertai dengan SPTJM, tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga Non ASN,” jelas isi surat tersebut.
Dikemukakan dalam surat tersebut, dalam hal Pejabat Pembina Kepegawaian memerlukan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan, maka dapat dilakukan secara internal di lingkungan instansi masing-masing.
Discussion about this post