Langkah-langkah validasi data dan akuntabiltas pendataan
“Dalam rangka menjaga validasi data dan akuntabilitas pendataan tersebut, agar para pejabat Pembina Kepegawaian melakukan langkah-langah,” jelas Abdullah Azwar Anas pada surat tersebut.
Langkah-langkah itu adalah sebagai berikut:
a. Bagi instansi yang telah melakukan input data wajib melakukan verifikasi dan validasi kembali untuk memastikan data tersebut sesuai dengan surat menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022;
b. Bagi instansi yang belum melakukan input data tenaga Non ASN agar melakukan verifikasi dan validasi data sebelum data tersebut diinout ke dalam sistem aplikasi pendataan BKN untuk memastikan bahwa data tersebut sesuai dengan surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022;
c. Hasil verifikasi dan validasi sebgaimana hurup a dan b wajib diumumkan kepada masyarakat melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman instansi selama 5 (lima) hari kalender dan paling lambat tanggal 8 Oktober 2022 untuk mendapatkan umpan balik masyarakat dan memastikan terciptanya transparansi serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan.
Discussion about this post