Pada surat itu, Menteri Abdullah Azwar Anas mengemukakan, kami mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah yang telah melakukan pendataan tenaga non-ASN yang berada di lingkungan instansi masing-masing dalam rangka menindaklanjuti surat Menteri PANRB dimaksud.
Surat PANRB dimaksud adalah Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022, hal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Pendataan tersebut, sebagaimana dijelaskan Menteri PAN RB dalam surat tersebut dilaksanakan bukan untuk mengangkat Tenaga Non ASN menjadi ASN, namun bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerint, baik Instansi Pemeirntah Pusat maupun Pemerintah Daerah sebagai data dasar Tenaga Non ASN.
Discussion about this post