RESENSINEWS.ID – Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tengah digodog Panita Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Baru-baru ini, Panja Revisi RUU Desa Baleg tengah membahas perubahan pada pasal 72 dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, menegaskan kepada setiap fraksi pentingnya memberikan masukan dan aspirasi yang berpihak pada desa.
Saat Rapat Penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Senin (3/7/2023), Ketua Baleg DPR RI itu, mengungkapkan, kita mau memberi afirmasi ini kepada desa sebagai lokomotif pertumbuhan ke depan.
“Kalau kita berharap ke sana, mencegah migrasi desa ke kota maka alokasi dana desa itu harus besar supaya pertumbuhannya bisa maksimal. Ini menjadi wujud nyata keberpihakan kita kepada desa,” ujarnya sebagaimana dikutif dari laman resmi dpr.go.id, Selasa (4/7/2023).
Discussion about this post