RESENSINEWS.ID – Baru-baru ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung telah menetapkan Daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebanyak 1.872.381 pemilih, yang tersebar di 7.424 tempat pemungutan suara (TPS).
Ketua KPU Kota Bandung Suharti mengatakan, berdasarkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilakukan sejak 2022, maka telah ditetapkan jumlah DPT Kota Bandung adalah 1.872.381 pemilih.
“DPT Kota Bandung di angka 1.872.381 pemilih yang tersebar di 7.424 tempat pemilihan,” papar Suharti dikutif dari prfmnews.pikiran.rakyat.com, Kamis (22/6/2023).
Baca juga: Aminurokhman Penyelenggara Pemilu Harus Jaga Transparansi, Akuntabel, dan Objektif
Lebih lanjut, jumlah DPT Kota Bandung terdiri dari DPT yang tercatat pada TPS reguler dan TPS lokasi khusus.
“Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus ini adalah TPS di lokasi-lokasi tidak mungkin menggunakan hak pilihnya di tempat sesuai domisili KTP karena keadaan khusus misalnya di Lapas, Rumah Sakit, dan asrama perguruan tinggi,” ujarnya.
Discussion about this post