RESENSINEWS.ID – Pasal 33 Ayat 2 UUD 1945 menyebutkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Setali dengan itu, Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Hendrawan Supratikno mendorong Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar membangun manajemen bisnis yang kuat di tengah persaingan global.
Menurut Hendrawan, BUMN harus kuat, karena memegang mandat Pasal 33 UUD 1945 ayat (3) menyebutkan ‘Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat’.
Lanjutnya, BUMN punya masalah serius jika tidak memiliki tata kelola yang baik, good government, di tengah persaingan global yang semakin meningkat.
Hal itu sebagiamana dikutif dari dpr.go.id, Senin (5/6/2023).
Discussion about this post