RESENSINEWS.ID – Tahapan Pemlihan Umum (Pemilu) 2024 kini memasuki tahapan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan penerimaan pendaftaran Bacaleg DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 dimulai tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023. Hal ini sebagaimana disampaikan Hasim Asy’ari dalam keterangan tertulisnya, MInggu (30/4/2023).
Kata Asy’ari pelaksanaan agenda in, sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.
Baca juga: Inilah Cara Cek Nama Kita Sudah Terdaftar Sebagai Pemilih Pada Pemilu 2024
Dalam Konferensi pers, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan dua hal , pertama terkait tahapan pengajuan bakal calon legislatif 1-14 Mei 2023, dan kedua terkait tahapan masukan tanggapan masyarakat atas Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024.
Discussion about this post