RESENSINEWS.ID – Baru-baru ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) mengeluarkan Surat Edaran No. 7/2023 tentang Pelaksanaan Dsiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Sealma Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Bunyi Surat Edaran tersebut dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 14 April 2023 ini, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) baik secara individu atau mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan dan pegawai ASN lainnya.
Discussion about this post