RESENSINEWS.ID – Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Larangan impor pakai bekas yang dilakukan pemerintah dapat apreasiasi dari berbagi pihak, pertama-tama dari anggota legislatif.
Jon Erizal anggota Komisi VI DPR RI mengapresiasi langkah pemerintah yang melakukan pelarangan terhadap impor baju bekas ilegal.
Menurut politisi Fraksi PAN ini, impor baju bekas tersebut sangat mengganggu produk-produk dalam negeri serta jalannya bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang dikelola pengusaha lokal.
“Kami melihat di Komisi VI, Menteri Perdagangan langsung action beberapa waktu lalu turun langsung ke Pekanbaru Riau untuk memusnahkan hasil impor barang bekas tersebut, yaitu pakaian, sepatu kemudian beberapa tas dan lain-lain itu dimusnahkan.
Discussion about this post