RESENSINEWS.ID – Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Pro-kontra atas larangan impor pakaian bekas terus terjadi hingga kini. Larangan tersebut dinilai merupakan langkah pemerintah yang salah satunya untuk melindungi industri tekstil dalam negeri.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima menilai fenomena masuknya pakaian bekas impor tersebut menjadikan Indonesia dijadikan sebagai negara penampung sampah baju bekas.
Baca juga: Siapa Pembunuh UMKM ?
Sebab, lanjut politisi PDI Perjuangan ini, pakaian bekas yang masuk ke Indonesia merupakan pakaian bekas yang dikumpulkan kemudian dijual kembali di Indonesia.
Discussion about this post