- RUU PERPPU Cipta Kerja
- Baleg DPR RI
- Rapat Paripurna
- UU No 2 Tahun 2022
RESENSINEWS.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, Selasa (21/3/2023), Puan menanyakan persetujuan kepada peserta sidang.
RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja disetuju 7 (tujuh) fraksi, yaitu Fraksi PDI Perjuangana, Partai Golkar, Partai Gerinda, Partai Nasdem, PKB, dan PAN, sedangkan 2 (dua) fraksi, yaitu Partai Demokrat, dan PKS menolak.
Sebelumnya, menurut laporan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) M. Nurdin, dalam melakukan pembahasan RUU tersebut, Baleg telah melakukan rapat-rapat kerja dengan berbagai pihak, serta rapat dengar pendapat umum dengan para pakar dan juga rapat Panja pada 15 Februari 2023 lalu.**
Discussion about this post