Jakarta, resensinews.id – Diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah menghapus Pancasila sebagai Pelajaran atau mata kuliah Wajib merupakan peristiwa yang seharusnya tidak perlu terjadi dan dapat dicegah. Dikatakan dapat dicegah karena sejak awal pemerintah negara RI di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo sejatinya telah memberikan perhatian besar upaya untuk menjadikan Pancasila sebagai arus utama dalam pengelolaan negara. Namun sayangnya di internal pemerintahan tidak semua aparatur negara memiliki kapasitas dan kesungguhan untuk dapat menerjemahkan kehendak presiden tersebut secara baik dan benar.
Dewa United Taklukkan Bali United, Persik Kalah Dramatis Dari PSIS
RESENSINEWS.ID – Putaran ke-11 Liga 1 Indonesia musim 2024/2025 Dewa United menjamu Bali United berlangsung di stadion Pakansari, Bogor, pada...
Discussion about this post