RESENSINEWS.ID – Baru-baru ini DPR RI bersama pemerintah (dalam hal ini Kemenag RI) telah menyetejui besaran anggaran biaya penyelenggaraan ibadah haji.
DPR berhasil merasionalisasi kenaikan biaya haji menjadi lebih rendah dari biaya yang diusulkan Pemerintah.
Awalnya Pemerintah mengusulkan ongkos naik haji yang dibayar oleh calon jemaah sebesar Rp69,19 juta atau naik sebesar 70%. Akan tetapi, setelah rangkaian rapat Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama seputar anggaran ongkos naik haji tersebut, DPR berhasil menekan biaya Ibadah Haji yang ditanggung calon jemaah menjadi Rp 49,8 juta. Angka itu setara dengan 55,3% dari total rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) Rp 90.050.637.
Baca juga:Â Kemenag dan DPR RI Sepakati Biaya Haji Tahun 2023
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, hasil tersebut menunjukkan bahwa DPR memperhatikan aspirasi masyarakat mengenai biaya Ibadah Haji.
Discussion about this post