“Dana Abadi Daerah adalah dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi dan dana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk Belanja Daerah dengan tidak mengurangi dana pokok.”
RESENSINEWS.ID – Pemerintah pusat telah memiliki sovereign wealth fund , dan pemerintah daerah dalam pengelolaan kekuangan daerah dapat bangun dana abadi, dan dana abadi daerah tersebut dapat diinvestasikan di Indonesia Investment Authority (INA) yang merupakan sovereign wealth fund milik Indonesia.
Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pasal 1 angka (1) yang dimaksud dengan hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah adalah suatu sistem penyelenggaraan keuangan yang mengatur hak dan kewajiban keuangan an:tara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang dilaksanakan secara adil, transparan, akuntabel, dan selaras berdasarkan undang-undang.
Discussion about this post