RESENESINEWS.ID – Rapat Badan legislasi (Baleg) DPR RI dengan Pemerintah dalam hal ini diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan Panitia Perancang Undang-Undang DPR menyetujui untuk menyepakati Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang Perubahan Prioritas Tahun 2022.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Prioritas Tahun 2022 sebanyak 32 RUU; Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 sebanyak 38 RUU; dan Prolegnas RUU Perubahan Keempat RUU Tahun 2020-2024 sebanyak 257 RUU.
Hal itu sebagaimana ditulis pada laman resmi dpr.go.id, Rabu (21/9/2022).
Wakil Ketua Baleg DPR RI dan Ketua Panja Penyusunan Prolegnas RUU Perubahan Keempat Tahun 2020-2024, Penyusunan Prolegnas RUU Perubahan Prioritas Tahun 2022 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, Willy Aditya sebelumnya menyampaikan, Baleg dalam rangka penyusunan Prolegnas RUU Perubahan Keempat Tahun 2020-2024, Prolegnas RUU Perubahan Prioritas Tahun 2022, dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 telah membicarakan dan membahas semua usulan RUU tersebut dalam Rapat Panja yang diselenggarakan pada 29 Agustus dan 6 September 2022.
Discussion about this post