RESENSINEWS.ID – Salah satu agenda dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (20/9/2022) adalah pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Pada Rapat Paripurna itu, RUU PDP disetujui dan disahkan untuk jadi undang-undang.
RUU PDP ini sebagaimana yang diunggah pada laman resmi dpr.go.id dpr.go.id terdiri dari 16 Bab dan 76 pasal.
Pada pasal 1 angka 1 yang dimaksud dengan data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
Sedangkan angka 2 Pasal 1, yang dimkasud dengan Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi.
Discussion about this post