Resensinews.id – Dalam menimbang Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, dijelaskan bahwa bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5O dan Pasal 185 huruf b Undang – Undang Nomor 1i Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
PP ini merupakan turunan dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PP ini pula sebagai petunjuk implementasi dari pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2021 ini mengatur substansi baru terkait Perumahan dan Kawasan Permukiman, antara lain:
- standar perencanaan dan perancangan Rumah;
- standar perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum;
- Hunian Berimbang;
- PPJB (Perjanjian Pendahuluan Jual Beli);
- pengendalian Perumahan; dan
- sanksi administratif
Lengkapnya PP No 12 Tahun 2021 dapat dibaca dilampiran ini
Itulah sekilas terkait dengan PP No 12 Tahun 2021. Semoga ada gunanya. (sdn)
Discussion about this post