Resensinews.id – Kementerian Agama dalam menjalankan fungsinya baik dalam pelayanan agama maupun pendidikan harus didukung seluruh pemangku kepentingan.
Selama ini anggaran Kemenag teralokasikan untuk anggaran fungsi pendidikan sebesar 85 persen yang mesti berkoordinasi dengan Kemendikbud, sementara 15 persen untuk fungsi agama.
Hal itu dikatakan anggota DPR RI Komisi VIII MY Esti Wijayati dalam rilis media yang diterima pada Selasa (23/8/2022)
Menurut My Esti Wijayati, anggaran fungsi agama, merupakan anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan nasional di bidang agama, seperti program dukungan manajemen dan kerukunan umat dan layanan kehidupan beragama.
“Akan tetapi alokasi fungsi agama yang substantif seperti pembekalan penyuluh agama untuk mengusung perspektif moderasi beragama, penguatan relasi beragama, berbangsa, bernegara, dan pelayanan kepada umat untuk beribadah dengan nyaman masih terlalu kecil,” ungkap politisi PDI Perjuangan ini.
Discussion about this post