Resensinews.id – Kasus perdagangan orang di Indonesia masih tinggi. Bahkan berdasarkan data yang dihimpun Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) pada tahun 2021, terdapat 678 korban TPPO.
Melihat masih maraknya kasus perdagangan yang terjadi, Plh Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Titi Eko Rahayu pada saat membuka acara Talkshow Have a Heart “Berani Lawan Perdagangan Orang dengan Teknologi” Sabtu (30/7/2022) mengungkapkan, kita perlu untuk lebih waspada mengingat dampak yang ditimbulkan dari perdagangan orang, khususnya terhadap perempuan dan anak.
Menyikapi kasus perdagangan orang di Indonesia yang masih cenderung tinggi, Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk memberantas perdagangan orang dengan menerbitkan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Discussion about this post