Resensinews.id – Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS sudah disahkan menjadi undang. Setelah disahkan dan diberlakukan undang-undang tersebut, aturan turunnnya berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Perpres, masih belum terbit.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah berharap pemerintah harus segera membuat aturan turunan atas Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang berupa peraturan pemerintah (PP) dan Perpres.
“Sejak UU tersebut diberlakukan sudah jalan empat bulan, tetapi belum ada tanda-tanda terbitnya PP atau perpres, meskipun aturan turunan itu diberi waktu maksimal selama dua tahun,” ungkapnya, dikutif dari https://www.dpr.go.id, Rabu (3/8/2022).
Lanjutnya, mestinya saat pembahasan UU itu pemerintah sebenarnya sudah paham. Mestinya pemerintah bisa menyiapkan PP atau perpres yang menjadi satu paket dengan UU.
Discussion about this post