Resensinews.id – Fenomena kekearan seksual, memang bagaikan gunung es. Masih terjadi di belahan dunia dimanapun, termasuk kekerasan seksual pada anak-anak.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sudah disahkan DPR RI dan diundangkan tanggal 9 Mei 2022. Jadi undang-undang ini, “mulai berlaku pada tanggal diundangkan” sebagaimana tertera pada pasal 93-nya.
Pada paragraf 5 penjelasan undang-undang ini dijelaskan ,bahwa sampai saat ini telah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur beberapa bentuk kekerasan seksual, narnun sangat terbatas bentuk dan lingkupnya. Peraturan perundang-undangan yang tersedia belum sepenuhnya mampu merespons fakta kekerasan seksual yang terjadi dan berkembang di Masyarakat. Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan terhadap perkara kekerasan seksual juga masih belum memperhatikan Hak Korban dan cenderung menyalahkan Korban. Selain itu, masih diperlukan upaya Pencegahan dan keterlibatan Masyarakat agar terwujud kondisi lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual.
Discussion about this post