Resensinews.id – Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Dan Permendagri itu dikeluarkan tanggal 11 April 2022.
Dokumen kependudukan itu berdasarkan Pasal 3 Permendagri ini adalah meliputi:
- biodata Penduduk;
- kartu keluarga;
- kartu identitas anak;
- kartu tanda penduduk elektronik;
- surat keterangan kependudukan; dan
- akta pencatatan sipil.
Kaidah pencatatan nama pada dokumen kependudukan
Pada pasal 4 terkait dengan kaidah pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Ayat (1) Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.
Discussion about this post