RESENSINEWS.ID – Peraturan Presdien (Perpres) Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coroina Vrrus Disease 20 1 9 (Covid- 19), secara khusus terkait dengan Pasal 2 Perpres tersebut, digugat oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
YMKI selaku pemohon di MA melawan Presiden RI Joko Widodo. Hasil judicial review terhadap Perpres tersebut, MA memutuskan bahwa gugatan pemohon (YKMI) diterima atau dikabulkan.
Pertimbangan hukum dari putusan tersebut yang menjadi objek permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon adalah Pasal 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) – (selanjutnya disebut Perpres Nomor 99 Tahun 2020).
Discussion about this post