Resensinews.id – Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan seluruh pengusaha untuk memenuhi hak tunjangan hari raya (THR) para pekerja atau buruh. Ia mengatakan, pemberian THR harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Seluruh hak pekerja dan buruh untuk mendapatkan THR harus dapat tersampaikan dengan baik. Sesuai dengan peraturan, pengusaha harus membayar penuh THR para pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri,” kata Puan dalam keterangan tertulis.
Aturan pemberian THR Keagamaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Puan mengatakan, pada 2 tahun terakhir, pengusaha mendapat keringanan mengenai pemberian THR kepada pekerja atau buruh akibat dampak pandemi Covid-19.
Namun, tahun ini, pengusaha harus memberikan THR sesuai ketentuan yang ada berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Ia mengingatkan, ada aturan sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan hak THR pekerjanya.
Discussion about this post