Resensinews.id – Komisi IV DPR RI melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan salah satu mitra kerjanya, yaitu Kementerian Pertanian RI Eselon I, Senin (4/4/2022).
Dalam rapat tersebut Komisi IV DPR RI mendengrkan penjelasan – penjelasan yang disampaikan oleh Eselon I Kementerian Pertanian mengenai berbagai program kerja dan anggaran tahun 2022.
Sebagaimana dilaporkan dalam hasil rapat tersebut, Komisi IV pun meminta Kementerian Pertanian untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan tahun 2022 yang tidak berjalan sesuai target, untuk dibahas pada rapat selanjutnya.
Usulan restrukturisasi anggaran
Pada RDP tersebut, Komisi IV DPR RI menerima usulan restrukturisasi anggaran Kementerian Pertanian TA 2022 sebagai berikut:
a. Rp. 480.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah) dari kegiatan Food Estate Kalimantan Tengah pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dengan rincian sebagai berikut:
- Realokasi eksternal ke Direktorat Jenderal Tanaman Pangan sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk Combine Harvester.
- Realokasi internal sebesar Rp277.480.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh tujuh miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah).
b. Realokasi anggaran sebesar Rp124.475.000.000,00 (seratus dua puluh empat miliar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dari kegiatan Pekarangan Pangan Lestari (P2L), Bimbingan Teknis, dan Toko Tani Indonesia (TTI) pada Badan Ketahanan Pangan/Badan Pangan Nasional ke Direktorat Jenderal Hortikultura.
Discussion about this post