Resensinews.id – Menggenjot kepesertaan kartu peserta Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan, tampak makin digalakkan pemerintah.
Presdien Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang ditandatangani tanggal 6 Januari 2022.
Insturksi tersebut ditunjukkan kepada semua kementerian/lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota, dan unit kerja pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya, dalam mengoptimalisasikan program jaminan kesehatan nasional.
Isi Instruksi Presiden tersebut kepada Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, sebagai berikut:
a. memastikan Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas melalui pemberian identitas Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional:
Discussion about this post