Resensinews.id – Presdien Joko Widodo mengeluarkan Insturksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang ditandatangani tanggal 6 Januari 2022.
Insturksi tersebut ditunjukkan kepada semua kementerian/lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota, dan unit kerja pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya, dalam mengoptimalisasikan program jaminan kesehatan nasional.
Instruksi presiden kepada Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah:
a. melakukan langkah-langkah agar pengurus, pengawas, dan anggota koperasi serta pelaku usaha skala mikro, kecil, dan menengah menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional, dan
b. menyediakan data koperasi serta badan usaha skala mikro, kecil, dan menengah untuk dapat dimanfaatkan dalam peningkatan kepesertaan dan kepatuhan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Discussion about this post