Resensinews.id – Presdien Joko Widodo mengeluarkan Insturksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang ditandatangani tanggal 6 Januari 2022.
Instruksi Presiden tersebut, kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan syarat wajib untuk mendapatkan pelayanan publik.
Insturksi tersebut ditunjukkan kepada semua kementerian/lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota, dan unit kerja pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Isi dari Insturksi Presiden kepada Menteri Luar Negeri untuk:
a. melakukan diseminasi program Jaminan Kesehatan Nasional kepada perwakilan negara asing dan organisasi internasional di Indonesia:
b. memastikan seluruh staf di perwakilan negara asing dan organisasi internasional, kecuali staf diplomatik dan non diplomatik beserta anggota keluarganya yang berasal dan ditugaskan dari negara pengirim sesuai asas timbal balik, yang bekerja paling sedikit 6 (enam) bulan di Indonesia menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional, dan
Discussion about this post