Resensinews.id – Presdien Joko Widodo mengeluarkan Insturksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang ditandatangani tanggal 6 Januari 2022.
Instruksi Presiden tersebut, kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan syarat wajib untuk mendapatkan pelayanan publik.
Insturksi tersebut ditunjukkan kepada semua kementerian/lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota, dan unit kerja pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Isi Insturksi Presiden tersebut kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan:
a. melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas pelaksanaan Instruksi Presiden ini, dan
b. melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Discussion about this post