Resensinews.id –Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam tugasnya melindungi masyarakat kembali menemukan dan menutup 50 (lima puluh) entitas pinjaman online ilegal yang beredar melalui aplikasi di HP dan di website yang dapat merugikan masyarakat.
“Sejalan dengan penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian dengan menangkap pelaku pinjol ilegal, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” kata Ketuga Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam siaran persnya, Kamis (17/2/2022).
Menurut Tongam, pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerjasama dari seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan. Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending yang berizin di OJK.
Discussion about this post