Untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel serta mempercepat pelayanan publik, tampaknya tidak bisa dihindari di era disrupsi ini, sarana prasarana yang mendukungnya. Salah satu untuk itu, adalah adanya Satuan Tugas Percepatan dan perluasan digitalisasi daerah yang dikeluarkan berdasarkan Keputusan Presiden No 3 Tahun 2021.
Untuk lengkapnya, Kepres No 3 Tahun 2021 ini dapat dibaca
Discussion about this post