Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Selamat pagi,
Salam sejahtera untuk kita sekalian,
Shalom,
Om Swastiastu,
Namo Buddhaya,
Salam Kebajikan.
Yang kami hormati,
- Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. H. Joko Widodo;
- Wakil Presiden Republik Indonesia, Bapak Prof. DR. K.H. Ma’ruf Amin;
- Presiden Republik Indonesia Kelima, Ibu Prof. DR. (Honoris Causa) Megawati Soekarnoputri;
- Presiden Republik Indonesia Keenam, Bapak Prof. DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono;
- Wakil Presiden Republik Indonesia Keenam, Bapak Jenderal TNI Purnawirawan Try Sutrisno;
- Wakil Presiden Republik Indonesia Kesembilan, Bapak DR. H. Hamzah Haz, M.A., Ph.D.
- Wakil Presiden Republik Indonesia Kesepuluh dan Keduabelas, Bapak Drs. H.M. Jusuf Kalla;
- Wakil Presiden Republik Indonesia Kesebelas, Bapak Prof. DR. Boediono;
- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ibu DR. (Honoris Causa) Puan Maharani;
- Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Bapak La Nyala Mahmud Mattalitti;
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Bapak DR. Agung Firman Sampurna, S.E., M.Si., CSFA;
- Ketua Mahkamah Agung, Bapak Prof. DR. H. Muhammad Syarifuddin, S.H, M.H.;
- Ketua Mahkamah Konstitusi, Bapak DR. Anwar Usman, S.H., M.H;
- Ketua Komisi Yudisial, Bapak Prof. DR. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum;
- Para Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Para Pimpinan Lembaga-lembaga Negara;
- Para Ketua Fraksi MPR dan Kelompok DPD, Ketua Fraksi DPR, dan Perwakilan Sub Wilayah DPD;
- Para Anggota MPR yang hadir secara virtual;
- Yang Mulia Para Duta Besar Negara Sahabat;
- Para Menteri Kabinet Indonesia Maju;
- Panglima TNI dan KAPOLRI;
- Seluruh masyarakat Diaspora Indonesia;
- Para insan pers media cetak dan elektronik dalam dan luar negeri;
- Para undangan, serta teristimewa seluruh rakyat Indonesia yang berbahagia.
Sesuai catatan daftar hadir yang disampaikan Sekretariat Jenderal, sampai saat ini telah hadir….… Anggota dari 711 Anggota MPR/DPR/DPD, baik yang diundang hadir secara fisik maupun secara virtual, dan telah menandatangani daftar hadir. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (5) Peraturan Tata Tertib MPR, dan Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 254 ayat (5) Peraturan Tata Tertib DPR, serta Pasal 264 ayat (5) Peraturan Tata Tertib DPD, Sidang telah memenuhi syarat untuk dibuka.
Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Sidang Paripurna dalam rangka Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD dengan agenda mendengarkan Pidato Presiden: Penyampaian Laporan Kinerja Lembaga-Lembaga Negara dan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia kami buka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Discussion about this post