Jakarta – Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebanyak tiga kali. Perpanjangan yang bersifat mingguan ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, mengatakan yang menjadi pertimbangan utama adalah indeks kesehatan, ekonomi dan dinamika sosial.
“Hal ini tentunya menjadi hal yang dapat berubah di waktu yang sangat cepat. Maka kami harus melihat langkah-langkah dan mengevaluasi secara berkala tiap minggunya berdasarkan acuan WHO yang kami ikuti,” kata Jodi saat dihubungi Tempo, Ahad, 8 Agustus 2021.
Pemerintah pertama kali menerapkan PPKM Darurat pada 3 Juli lalu yang berlangsung selama 3 minggu hingga 20 Juli. Setelah itu, perpanjangan dengan nama PPKM Level 4 dilakukan sebanyak 3 kali, yakni pada 21 Juli – 25 Juli, 26 Juli – 2 Agustus, dan 3 Agustus – 9 Agustus.
Discussion about this post