Kemdikbud, dan Ristek Tetap Mitra Komisi X, dan Kementerian Perindustrian Mitra Komisi VII

Jakarta, resensinews.id – Ketua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu penetapan mitra kerja beberapa komisi di DPR RI. Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/6/2021).
Dalam rapat tersebut, Puan menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib dinyatakan bahwa “Mitra kerja komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan”.
Selanjutnya Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menyatakan bahwa “Pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian dilakukan dengan Pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat” dan Sesuai Pasal 56 ayat (1) Peraturan DPR tentang Tata Tertib menyatakan bahwa jumlah, ruang lingkup tugas dan mitra kerja komisi ditetapkan dengan Keputusan DPR.
Discussion about this post