RESENSINEWS.ID – Baru-baru ini sangat ramai diperbincangkan di khalayak, baik di platform digital media-media online, media cetak maupun di acara-acara diskusi tingkat akademisi tentang pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Pemerintah Pusat kepada Organisasi Kemasyarakatan yang bernama Nahdlatul Ulama (NU).
Jika kita mendengar nama NU tentu saja yang terngiang dalam pikiran kita adalah hanya Ormas kumpulan para orang-orang yang ahli di bidang Agama Islam. NU adalah rumah atau kumpulan (jam’iyyah) ulama-ulama besar yang seolah tidak memiliki kualitas dan kapabilitas yang memadai dalam mengurusi soal pertambangan, maka munculah reaksi publik dengan memberikan kritikan terhadap kebijakan perintah tersebut dengan dalil bahwa “NU tidak memiliki kapasitas dan urgensi yang komperehenship untuk mengelola tambang”.
Discussion about this post