RESENSINEWS.ID – Pagi ini (28/2) Presiden Joko Widodo secara resmi menganugerahkan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Prabowo Subianto menjadi Jenderal TNI Kehormatan Purnawirawan.
SETARA Institute memandang bahwa secara yuridis, kenaikan pangkat kehormatan itu tidak sah dan ilegal.
“UU Nomor 34 tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia tidak mengenal bintang kehormatan sebagai pangkat kemiliteran. Bintang sebagai pangkat militer untuk Perwira Tinggi hanya berlaku untuk TNI aktif, bukan purnawirawan atau pensiunan,” ungkap Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan dalam siaran pers, Rabu (28/2/2024).
Jika merujuk pada UU No 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, maka Bintang yang dimaksud dalam UU tersebut adalah Bintang sebagai Tanda Kehormatan, yang menurut Pasal 7 Ayat (3), dalam bentuk Bintang Gerilya, Bintang Sakti, Bintang Dharma, Bintang Yudha Dharma, Bintang Kartika Eka Pakçi, Bintang Jalasena, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa.
Discussion about this post