RESENSINEWS.ID – Makna korupsi yang dipahami oleh setiap individu dapat didefinisikan dengan beragam. Dilihat dari segi bahasa, korupsi berasal dari Bahasa Latin yaitu “Corruptio” atau “Corruptus” yang dapat diartikan dengan kebusukan, keburukan, kebejatan, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian dan lain sebagainya.
Baharudin Lopa; 1987 (Syahroni 2018), secara umum korupsi dapat diartikan sebagai perbuatan suap dan memanipulasi serta perbuatan lainnya yang merugikan atau dapat merugikan keuangan dan ekonomi negara serta merugikan kesejahteraan dan kepentingan rakyat.
Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No.31 Tahun 1999), korupsi disebutkan sebagai “perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain serta dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.”
Discussion about this post