RESENSINEWS.ID – Korupsi seperti tumor ganas, menyebar luas di tengah masyarakat tidak hanya menghancurkan struktur finansial tetapi juga fondasi moral dan keadilan. Transformasi moral muncul sebagai kunci utama dalam upaya membangun masyarakat yang bersih dari wabah korupsi yang merajalela.
Berdasarkan pemikiran klasik Hukum Alam, prinsip-prinsip perilaku menolak korupsi dianggap sebagai penemuan akal pikiran manusia. Penolakan terhadap perilaku korupsi bukan hanya mimpi, melainkan bagian dari konsepsi umum tentang kehidupan alam semesta, baik dalam konteks materialistik maupun religius.
Perundang-undangan anti korupsi dianggap sebagai pedoman perilaku yang benar, menuntut agar manusia berperilaku sesuai aturan yang ditetapkan. Hukum preskriptif ini, sebagai prinsip tertinggi moralitas, menciptakan kerangka untuk menilai perilaku korupsi sebagai sesuatu yang dapat mengganggu keberlangsungan hidup bersama.
Discussion about this post