RESENSINEWS.ID – Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai Gerinda) telah mengusung Ketua Umumnya, Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden (Capres). Namun, dibalik pengusungannya itu, Gerinda belum memenuhi syarat untuk bisa mengusung, karena berdasarkan hasil Pemilu 2019, Gerinda hanya memperoleh 12,57 persen.
Artinya, untuk memenuhi persyaratan pencalonan pasangan calon presiden-wakil pesiden, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan minimal harus 20 persen. Dan, Gerinda membutuhkan sekitar 8 persen lagi untuk bisa memenuhi persyaratan mencalonkan Ketua Umumnya.
Ikhtiar untuk memenuhi syarat pencalonan tentu saja dilakukan oleh Genrinda. Baru-baru ini Partai Bulan Bintang (PBB) telah mendeklarasikan mendukung Prabowo Subianto. PBB ini hasil Pemilu 2019 hanya raih 0,79 persen. Dan dengan telah berkoalisinya PBB ke Gerinda untuk pencapresan masih belum juga memenuhi syarat.
Discussion about this post