Nota Keuangan dan RAPBN 2022 yang disampaikan Presiden kepada DPR pada 16 Agustus lalu menjadi sajian pahit dalam menyongsong hari kemerdekaan ke-76. Dalam naskah itu tertera pada akhir tahun 2022 utang pemerintah pusat akan mencapai Rp8,11 kuadriliun. Ini berarti kenaikan luar biasa dibandingkan pada akhir pemerintahan SBY-JK sebesar Rp2,61 kuadriliun atau kenaikan lebih dari tiga kali lipat.
Dengan menggunakan asumsi implisit besaran PDB yang digunakan dalam RAPBN 2022, nisbah utang terhadap produk domestik bruto (PDB) akan mencapai 45,3 persen pada tahun 2022. Jika ditambah dengan utang BUMN (hanya BUMN nonkeuangan), nisbahnya sudah akan mendekati batas 60 persen yang diamanatkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara.
Perkiraan utang hingga 2022 bisa saja meleset ke atas kalau pertumbuhan ekonomi tak memenuhi target APBN 2021 dan 2022. Kemungkinan itu cukup besar karena selama pemerintahan Jokowi tak pernah sekalipun target pertumbuhan tercapai.
Discussion about this post