RESENSINEWS.ID – Tahapan Pemihan Umum (Pemilu) Legislatif 2024 sedang berjalan, termasuk dewasa ini tahapan verifikasi bakal calon legislatif dari tingkat pusat hingga daerah.
Seiring dengan itu, Pemilu 2024 diikuti oleh 18 partai politik, jauh lebih banyak ketimbang pemilu 2019 yang hanya 14 partai politik.
Kota Bandung, yang semula tahun 2019 terdiri 6 daerah pemilihan, untuk Pemilu 2024 bertambah menjadi 7 daerah pemilihan.
Jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota sebanyak 50 kursi. Dan 50 kursi tersebut dialokasikan ke 7 daerah pemilihan.
Dan inilah 7 daerah pemilihan Kota Bandung, yaitu:
- Daerah Pemilihan 1 meliputi: Kecamatan Coblong, Cidadap, Bandung Wetan, Cibeunying Kidul, Cibeunying Kaler, dan Kecamatan Sumur Bandung, dengan alokasi 8 kursi.
- Daerah Pemilihan 2 meliputi: Kecamatan Batununggal, Lengkong, dan Kecamatan Kiaracondong, dengan alokasi 6 kursi.
- Daerah Pemilihan 3 meliputi: Kecamatan Antapani, Arcamanik, Cibiru, Ujungberung, dan Kecamatan Mandalajati, dengan alokasi 8 kursi.
- Daerah Pemilihan 4 meliputi: Kecamatan Bandung Kidul, Buahbatu, Rancasari, Gedebage, Panyileukan, dan Kecamatan Cinambo. Dengan alokasi sebanyak 7 kursi.
- Daerah Pemilihan 5 meliputi: Kecamatan Bojongloa Kaler, Astana Anyar, dan Kecamatan Regol, dengan alokasi 6 kursi.
- Daerah Pemilihan 6 meliputi: Kecamatan Babakan Ciparay, Bandung Kulon, dan Kecamatan Bojongloa Kidul, dengan alokasi 7 kursi.
- Daerah Pemilihan 7 meliputi: Kecamatan Sukasari, Andir, Cicendo, dan Kecamatan Sukajadi, dengan alokasi 8 kursi.
Daari 7 daerah pemilihan tersebut, alokasi kursi terbanyak terdapat pada daerah pemilihan (dapil) 1, 3, dan 7 masing-masing 8 kursi.
Discussion about this post